Minggu, Juli 26, 2026

Dijemput Paksa! Konsultan Era Nadiem Terseret Skandal Chromebook Rp 9,9 Triliun, GoTo Ikut Digeledah!

Kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek semakin memanas. Pada Selasa (15/7), Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arief, konsultan dari Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Ibrahim yang mengenakan pakaian hitam tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.35 WIB menggunakan mobil operasional Kejaksaan Agung, dan langsung digiring masuk oleh penyidik.

Penjemputan paksa ini dibenarkan kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing.

“Iya benar dijemput,” kata Indra kepada wartawan di Kejagung.

Sudah Diperiksa Dua Kali, Kini Diperiksa Ketiga Kalinya
Ibrahim sebelumnya telah dua kali diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022, yakni pada Kamis (12/6) dan Selasa (8/7). Pemeriksaan kali ini menjadi yang ketiga kalinya.

Menurut pengacara, Ibrahim didalami soal tupoksi dan tanggung jawabnya, serta kerja samanya dengan pihak internal kementerian.

“Tadi itu membahas mengenai bagaimana tupoksinya, apa yang dia lakukan sama hal yang sebelumnya dengan klien kami, Fiona [Handayani], apa yang dia lakukan, tupoksi bekerja sama dengan siapa, tanggungjawabnya ke siapa, gitu,” ujar Indra.

“Jadi, itu yang hanya dilakukan, dijelaskan, tidak terlalu detail. Tapi, nanti bisa dilanjutkan lagi di lain hari,” imbuhnya.

Indra menekankan bahwa Ibrahim hanya memberikan rekomendasi sebagai konsultan individu, dan keputusan tetap diambil pihak kementerian.

“Rekomendasi yang disampaikan diserahkan kepada pihak kementerian untuk diputuskan apakah akan dilaksanakan atau tidak,” jelasnya.

Nadiem Makarim Juga Diperiksa Hari Ini
Masih pada hari yang sama, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjalani pemeriksaan kedua di Gedung Bundar Kejagung. Nadiem tiba sekitar pukul 08.58 WIB dan didampingi oleh pengacaranya Hotman Paris Hutapea.

Dalam pemeriksaan sebelumnya (Senin, 23/6), Nadiem sempat dicecar selama hampir 12 jam dengan 31 pertanyaan, termasuk soal rapat pada 6 Mei 2020 yang dianggap menjadi awal keputusan pengadaan Chromebook, meski kajian teknis pada April 2020 menyebut perangkat itu tidak efektif untuk pembelajaran di sekolah-sekolah Indonesia karena membutuhkan jaringan internet.

Fokus Penyidikan: Sita Barang Bukti dari Kantor GoTo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem dan pihak lain akan menggali hasil dari penggeledahan Kantor GoTo pada Selasa (8/7).

“Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik,” jelas Harli pada Senin (14/7).

“Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya,” lanjutnya.

Dalam penggeledahan di Kantor GoTo yang didirikan oleh Nadiem, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Namun Kejagung belum membeberkan detail barang bukti yang ditemukan.

Dugaan Pemufakatan Jahat di Balik Chromebook
Harli juga mengungkap adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan laptop, termasuk pengarahan khusus kepada tim teknis agar menyusun kajian seolah-olah Chromebook memang dibutuhkan.

“Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook,” ungkap Harli.

Padahal, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 telah membuktikan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan sebagai sarana pembelajaran.

Kerugian Negara Belum Diumumkan, Belum Ada Tersangka
Kejagung saat ini belum menetapkan tersangka, namun telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan. Sementara itu, kerugian negara dari proyek senilai Rp 9,9 triliun ini masih dalam perhitungan

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.