Selasa, April 21, 2026

Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristianto Tersenyum Sambil Kepalkan Tangan

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Pimpinan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

Petinggi partai tersebut ditahan mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur.

Hasto dihadirkan dalam konferensi pers penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penetapan penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam kesempatan itu, Hasto tampak mengenakan rompi tahanan KPK dengan kondisi tangan terborol.

Meskipun begitu, Hasto sempat melempar senyum sembari mengepalkan tangan di hadapan awak media.

Sebelumnya, Hasto resmi diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan.

Kasus yang menjerat Hasto ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020.

KPK menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.