SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memperpanjang masa belajar mandiri di rumah bagi pelajar SMA, SMK, dan SLB negeri hingga 13 April.
Sebelumnya siswa diminta untuk belajar mandiri di rumah secara daring (dalam jaringan/online) mulai dari 16 Maret lalu hingga 29 Maret mendatang. Namun, putusan tersebut diubah lantaran persebaran virus corona yang kian masif.
“Iya kita perpanjang. Bukan libur, tapi belajar di rumah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri, Rabu (25/3).
Keputusan untuk memperpanjang masa siswa belajar di rumah itu bahkan telah dituangkan dalam Surat Edaran No. 443/2/09002 tentang Layanan Penyelenggaraan Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Jawa Tengah.
Dalam surat yang ditandatangani Jumeri tanggal 24 Maret 2020 itu, masa perpanjangan KBD mandiri secara daring itu akan dievaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang disebabkan persebaran COVID-19.
Dengan kata lain, masa belajar mandiri itu bisa diperpanjang jika situasi atau kondisi persebaran virus corona di Jateng semakin masif.
Penundaan Kegiatan Sekolah
Selain meniadakan KBM di sekolah, dalam surat tersebut Disdikbud Jateng juga meminta sekolah untuk tidak menggelar atau membatalkan kegiatan yang terdapat interaksi fisik, seperti study tour, praktik kerja industri (prakerin), kemah, wisuda, seminar, in house training, hingga ekstrakurikuler.
Selain memperpanjang masa libur sekolah atau belajar di rumah, Pemprov Jateng juga akan menghapus Ujian Nasional (UN) pada tahun ini. Kebijakan menghapus UN itu sesuai dengan anjuran dari pemerintah pusat. Sehingga, UN tidak menjadi syarat kelulusan maupun seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Seluruh Indonesia, kebijakan UN dihapus. UN dihapus karena tidak menentukan. Selain itu, kita tidak mungkin menghadirkan siswa ke sekolah di masa tanggap darurat bencana virus corona seperti ini,” ujarnya.
Selain UN, Jumeri juga mengaku ujian kenaikan kelas juga akan dihapus. Bagi sekolah yang bisa menggelar ujian kenaikan kelas secara daring, tetap diimbau untuk menggelar ujian.
“Tapi, bagi sekolah yang tidak bisa menggelar ujian secara daring, bisa menggunakan akumulasi nilai semester untuk kenaikan kelas. Ini berlaku bagi siswa SD, SMP, SMK, dan SMA juga,” tegasnya.