Terdakwa kasus pabrik uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, membuat pengakuan mengejutkan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8). Ia mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh jaksa agar bisa mendapatkan keringanan hukuman.
“Saya sudah buka-bukaan tadi, saya dimintai uang Rp5 M untuk supaya bebas dari hukum katanya,” ujar Annar.
Menurutnya, karena tidak sanggup memenuhi permintaan itu, angka tersebut diturunkan menjadi Rp1 miliar dengan iming-iming hukuman satu tahun penjara. Namun Annar mengaku tetap tidak menyerahkan uang tersebut. Akibatnya, ia justru dituntut delapan tahun penjara.
“Saya juga kaget, tiga minggu lalu penyampaian dari pidana umum, kalau ini tuntutannya satu tahun. Tapi tiba-tiba jadi delapan tahun. Bahkan istri saya juga diancam, kalau tidak bayar, maka suami dituntut delapan tahun,” jelasnya.
Annar berencana melaporkan dugaan permintaan uang tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar (St.) Burhanuddin.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa membantah keras tudingan tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, ST Nurdaliah, menegaskan tidak ada permintaan uang oleh jaksa kepada terdakwa.
“Itu tidak benar dan tidak ada hal seperti itu,” kata Nurdaliah.
Ia menambahkan, tuntutan delapan tahun penjara yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum murni berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keterangan saksi.
“Ya benar (sesuai fakta persidangan), kan teman-teman juga mengikuti dari awal sampai sekarang dan sudah tahu fakta persidangannya,” tegasnya.