Kamis, Juni 4, 2026

Jateng Tak Lagi Punya Bandara Internasional

MELIHAT INDONESIA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Hal ini membuat 17 bandara RI tersingkir dari status internasional, menyisakan hanya 17 saja yang berstatus melayani penerbangan luar negeri.

Juru Bicara Kemenhub Ardita Irawati menjelaskan bahwa tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional.

Pasalnya, beberapa bandara yang jarang melayani penerbangan internasional justru mengumpan para penumpangnya di hub luar negeri.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri,” kata Ardita dalam sebuah keterangan, Jumat (26/4/2024).

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” paparnya. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.