Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meresmikan Bandara IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah. Pernyataan ini disampaikan saat ia menanggapi polemik yang kini berkembang terkait status bandara swasta tersebut.
Menurut Jokowi, bandara yang pernah ia resmikan di Morowali adalah Bandara Maleo — bandara milik negara yang dibangun pemerintah, bukan bandara milik perusahaan. “Kalau yang IMIP saya kira miliknya swasta,” katanya.
Ia juga menyayangkan bahwa isu Bandara IMIP kerap dikaitkan dengan namanya, terutama ketika muncul informasi negatif. “Hal-hal yang tidak baik selalu ditarik ke saya,” ujarnya.
Polemik Bandara IMIP
Belakangan ini, Bandara IMIP menjadi sorotan publik setelah muncul kritik terkait operasional bandara yang disebut berjalan tanpa pengawasan negara — tanpa kehadiran pihak imigrasi, bea cukai, atau aparat keamanan. Menurut laporan, bandara milik swasta ini bahkan sudah berstatus sebagai bandara internasional.
Isu ini memunculkan kekhawatiran soal regulasi dan kedaulatan, terutama karena bandara berskala internasional tapi dikabarkan beroperasi tanpa perangkat negara yang semestinya.
Pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah politisi mendesak agar publik berhati-hati terhadap klaim bahwa Jokowi pernah meresmikan Bandara IMIP. Mereka menegaskan bahwa bandara yang diresmikan Jokowi adalah Bandara Morowali milik pemerintah, bukan bandara swasta milik perusahaan.
Implikasi dan Tuntutan Transparansi
Dengan bantahan tegas dari Jokowi, banyak pihak mendesak agar ada audit dan klarifikasi resmi terhadap status legalitas dan operasional Bandara IMIP — termasuk soal pengawasan, izin, dan keterlibatan perangkat negara. Kondisi ini dianggap penting demi menjamin bahwa seluruh bandara, baik milik negara maupun swasta, tunduk pada regulasi penerbangan nasional dan proteksi kedaulatan negara.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi lain dari pengelola Bandara IMIP atau Pemerintah tentang langkah selanjutnya terkait isu ini. Publik dan pihak terkait masih menunggu klarifikasi lebih jauh agar polemik tidak berlarut dan persoalan hukum maupun regulasi dapat dituntaskan.