Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan terbuka untuk memaafkan sebagian besar tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Namun Jokowi menegaskan proses hukum tetap dilanjutkan terhadap tiga orang yang dinilai bertindak terlalu ekstrem dan menolak fakta hukum.
Sikap tersebut disampaikan melalui Ketua Umum Bara JP Willem Frans Ansanay usai bertemu Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menegaskan dirinya bukan sosok pendendam dan bersedia memberi pengampunan bagi mereka yang hanya ikut terbawa arus.
Dari total 12 nama yang terseret, sebagian besar dinilai masih dapat dimaafkan.
Meski demikian, Jokowi menarik garis tegas terhadap tiga nama yang dikenal dengan inisial RRT, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Ketiganya dinilai telah melampaui batas kewajaran karena terus menolak hasil gelar perkara dan bukti hukum yang menyatakan ijazah Jokowi asli.
Jokowi menilai tindakan tersebut perlu diproses hukum hingga tuntas agar menimbulkan efek jera.
Bara JP menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Jokowi tersebut.
Menurut Willem, penyidik Polri telah memvalidasi keaslian ijazah Jokowi dan narasi yang terus disebarkan dinilai berpotensi menyesatkan publik.
Pertemuan itu juga menyinggung dinamika politik pasca kepemimpinan Jokowi.
Isu ijazah palsu disebut tidak semata persoalan administrasi, tetapi bagian dari upaya sistematis untuk merusak kredibilitas Jokowi dan keluarganya.
Willem menilai serangan tersebut juga berkaitan dengan manuver politik menuju Pilpres 2029.
Ia pun mengimbau semua pihak menghentikan kegaduhan dan fokus pada persoalan nyata bangsa, termasuk bencana banjir di berbagai daerah.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini dengan jerat pasal pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.