Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya, Ahmad Khozinudin, menilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak lagi menunjukkan sikap kenegarawanan.
Penilaian tersebut disampaikan karena Jokowi hingga kini tidak pernah menunjukkan ijazahnya kepada publik.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Khozinudin saat menyoroti proses hukum yang menjerat kliennya di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Desember 2025.
Ia menyebut tidak ada lagi sisa kenegarawanan dari Jokowi meski hanya seberat biji zarah.
Menurutnya, sudah mustahil mengharapkan Jokowi bersikap terbuka terkait ijazah sebagaimana yang pernah dilakukan tokoh lain di dalam maupun luar negeri.
Ahmad Khozinudin menegaskan pihaknya tidak akan lagi meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Ia menyatakan sikap tersebut diambil karena menilai Jokowi tidak akan pernah membuka latar belakang pendidikannya.
Sebagai kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin juga meminta kepolisian bersikap transparan dalam penanganan perkara.
Ia menilai kliennya tidak seharusnya dipidana atas tudingan ijazah palsu tanpa adanya bukti ijazah asli yang ditampilkan ke publik atau pihak terperiksa.
Ahmad Khozinudin berharap dalam gelar perkara khusus, penyidik memberikan akses terhadap barang bukti.
Ia menegaskan tidak mungkin seseorang dipidana atas tuduhan fitnah tanpa pembuktian ijazah asli yang sah.
Ia juga mengungkapkan bahwa permintaan untuk melihat ijazah asli pernah diajukan saat pemeriksaan, namun ditolak dengan alasan masih diperiksa oleh Bareskrim.
Meski mengaku pesimistis terhadap hasil gelar perkara, Ahmad Khozinudin tetap menghadiri undangan Polda Metro Jaya.
Ia menyatakan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
Menurutnya, masih ada putra-putra bangsa yang peduli terhadap kebenaran, keadilan, dan kejujuran penegakan hukum.
Di akhir pernyataannya, Ahmad Khozinudin menegaskan Indonesia bukan milik individu atau kelompok tertentu.
Ia menyebut negara ini adalah milik seluruh rakyat Indonesia.