Jumat, Agustus 21, 2026

KPK Jelaskan Asal-usul Uang Rp 300 Miliar yang Diduga Pinjaman Bank

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai tumpukan uang tunai Rp 300 miliar yang dipamerkan dalam konferensi pers terkait pemulihan aset perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). Meskipun sempat disebut sebagai pinjaman bank oleh jaksa eksekusi, KPK menegaskan bahwa seluruh dana rampasan disimpan melalui rekening penampungan di perbankan dan bukan disimpan secara fisik di Gedung Merah Putih.

Tumpukan uang tunai tersebut merupakan bagian dari total pemulihan aset sebesar Rp 883.038.394.268, yang telah diproses eksekusinya dari barang bukti perkara korupsi yang melibatkan mantan Direktur PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, serta mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK).

Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Putusan pengadilan menyatakan sebagian besar barang bukti dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian PT Taspen.

Pada kegiatan serah-terima, KPK hanya dapat menampilkan uang tunai Rp 300 miliar karena keterbatasan ruang. Secara fisik, uang tersebut ditumpuk setinggi 1,5 meter dengan panjang sekitar 7 meter dalam 300 boks plastik yang masing-masing berisi pecahan Rp 100 ribu setara Rp 1 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kegiatan simbolis ini merupakan bagian dari eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pada kesempatan siang hari ini, kita dapat hadir di sini dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero),” kata Asep.

Penjelasan Jaksa soal Uang Tunai Rp 300 Miliar

Jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menjelaskan bahwa uang tunai yang dipamerkan merupakan hasil pinjaman jangka sangat pendek dari salah satu bank, mengingat uang rampasan yang sesungguhnya telah ditransfer ke PT Taspen pada pagi hari.

“Masalah peminjaman uang ini, kita minjam tadi pagi jam 10.00 WIB, KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp 880 miliar ke PT Taspen, tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI di Mega Kuningan mohon dipinjamin uang Rp 300 miliar jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ujar Leo.

Ia juga memastikan bahwa proses peminjaman ini dilakukan dengan pengamanan ekstra.
“Jadi kalau masalah pengamanan kita sudah amankan perjalanan dari ke sini mungkin sbentra jam 16.00 sore kita akan kembalikan lagi uang ini kita juga akan dibantu pengamanan oleh kepolisian,” tambahnya.

KPK Mengklarifikasi Informasi Peminjaman

Menanggapi pernyataan jaksa, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo memberikan klarifikasi mengenai kebijakan penyimpanan barang rampasan. Ia menegaskan bahwa KPK tidak pernah menyimpan uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di gedung Merah Putih ataupun di Rupbasan,” kata Budi.

Budi menambahkan bahwa semua uang hasil sitaan ditempatkan di rekening penampungan bank.
“Maka KPK menitipkannya ke Bank, ada yang namanya rekening penampungan. Jadi jangan sampai keliru, karena ada yang masih sebut KPK pinjam uang bank,” ujar Budi.

Rincian Eksekusi dan Selisih Kerugian Negara

Asep menjelaskan bahwa nilai rampasan yang telah berhasil ditransfer kepada PT Taspen berjumlah sekitar Rp 883 miliar, yang berasal dari eksekusi unit penyertaan reksa dana dan aset lain milik Ekiawan Heri Primaryanto.

Ia menegaskan bahwa pemulihan tersebut baru mencakup sebagian kerugian negara.
Menurut Asep:
“Nah, dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negara yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun.”

Asep juga menambahkan bahwa masih terdapat selisih sekitar Rp 160 miliar dari perkara ANS Kosasih yang belum dipulihkan.
“Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujarnya.
“Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 miliar. Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.