MELIAHT INDONESIA, SEMARANG – Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024 dipastikan tak akan diikuti oleh pasangan calon (paslon) dari jalur independen atau perseorangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Handi Tri Ujiono, mengatakan pihaknya telah membuka proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan untuk bakal paslon melalui jalur independen.
Menurutnya, proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan tersebut telah dibuka sejak 8 Mei 2024, hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Dituturkan, hingga batas akhir waktu pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan, tak ada bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat.
Selain membuka pendaftaran secara luring, KPU Jateng juga membuka pendaftaran jalur perseorangan atau independen secara daring melalui sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada).
“Pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada Cagub-cawagub Jateng tidak ada pengajuan dukungan dari perseorangan,” katanya, Senin (13/5/2024).
Handi berujar, syarat untuk pasangan calon independen adalah mendapat 1,8 juta dukungan dari pemilih, yang tersebar minimal di 18 kabupaten/kota dari total 35 kabupaten/kota di Jateng.
“Sampai batas waktu yang ditentukan juga tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan tersebut,” jelasnya.
KPU sendiri telah menetapkan jadwal Pilkada serentak untuk Jateng.
Setelah ditutupnya penerimaan syarat dukungan perseorangan Pilgub Jateng 2024, tahapan selanjutnya akan digelar pemutakhiran dan penyusunan data pemilih dari 31 Mei hingga 25 September 2024.
Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilgub Jateng 2024 melalui partai politik atau gabungan partai politik, akan mulai dibuka pada 24-26 Agustus mendatang.
Sementara pemungutan suara Pilgub Jateng 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. (*)