Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain tidak bisa dilanjutkan sebelum ada putusan pengadilan yang menetapkan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya pada Senin, 11 November 2025.
Mahfud menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi tidak dapat hanya disimpulkan oleh kepolisian.
Ia menilai pembuktian harus dilakukan secara sah di pengadilan, karena hal ini menyangkut ranah hukum dan bukan sekadar pendapat administratif.
“Kalau kasus Roy Suryo Cs dibawa ke pengadilan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pengadilan lain bahwa ijazah Presiden Jokowi benar-benar asli. Tidak cukup hanya dengan keterangan sepihak dari kepolisian,” ujar Mahfud.
Menurutnya, kepolisian tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyatakan keaslian atau kepalsuan dokumen tanpa adanya keputusan majelis hakim.
“Polisi tidak bisa menyimpulkan sendiri bahwa ijazah Jokowi asli. Itu harus diputuskan oleh pengadilan,” tegasnya.
Mahfud menjelaskan bahwa jika proses hukum terhadap Roy Suryo Cs tetap dipaksakan tanpa pembuktian keaslian ijazah, hal itu bisa menjadi celah bagi pihak terdakwa untuk membela diri di persidangan.
Hakim dapat menolak dakwaan karena dasar pembuktiannya belum lengkap secara hukum.
Ia menambahkan, langkah yang paling tepat saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, tanpa mendahului kewenangan lembaga peradilan.
Menurutnya, hanya pengadilan yang berhak menentukan keaslian sebuah dokumen, termasuk ijazah presiden.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lain memang tengah menjadi sorotan publik.
Perdebatan tidak hanya menyangkut substansi tuduhan, tetapi juga aspek hukum tentang siapa yang berwenang menentukan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.