JAKARTA — Anggaran pengadaan kendaraan listrik jenis golf car senilai Rp3,47 miliar untuk lingkungan Sekretariat Presiden menjadi sorotan setelah dokumen pengadaan tersebut ramai dibicarakan di media sosial X.
Unggahan akun LambeSahamjja menyoroti data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 yang mencantumkan paket pengadaan kendaraan listrik atau golf car dengan pagu mencapai Rp3.471.434.400.
Dalam dokumen tersebut, paket itu tercatat dengan Kode RUP 67254846 dan menggunakan metode e-purchasing. Sumber dananya berasal dari APBN dengan kategori non-PDN.
Pengadaan tersebut disebut sebagai bagian dari pembaruan moda transportasi ramah lingkungan di lingkungan Istana. Namun, munculnya informasi mengenai nilai anggaran tersebut langsung memicu perdebatan di kalangan warganet.
Sejumlah warganet mempertanyakan urgensi pengadaan kendaraan tersebut di tengah pemerintah menghadapi berbagai situasi darurat. Anggaran Rp3,47 miliar itu dibandingkan dengan kebutuhan penanganan pascagempa M7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan.
Kritik terutama diarahkan pada persoalan prioritas penggunaan anggaran negara. Warganet mempertanyakan apakah pengadaan kendaraan untuk lingkungan Istana memang menjadi kebutuhan yang harus didahulukan ketika masyarakat di sejumlah daerah masih membutuhkan bantuan dan penanganan bencana.
Di sisi lain, pengadaan kendaraan listrik dapat dipandang sebagai bagian dari upaya penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan. Namun, polemik tetap muncul karena nilai anggarannya dinilai cukup besar dan waktunya bertepatan dengan berbagai kondisi darurat.
Perdebatan tersebut pada akhirnya kembali mengarah pada pertanyaan mengenai prioritas belanja APBN: sejauh mana kebutuhan operasional pemerintah harus berjalan beriringan dengan tuntutan untuk mengutamakan keselamatan dan kebutuhan masyarakat yang sedang terdampak bencana.