Minggu, Maret 23, 2025
Beranda » Visual » Infografis » Numpang Nikah, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Numpang Nikah, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Melihat Indonesia

MELIHAT INDONESIA – Surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah diperlukan jika calon pengantin berencana menikah di wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP).

Biasanya ketika calon pengantin pria berasal dari kabupaten atau provinsi yang berbeda dengan calon pengantin wanita.

Apa Syarat Mendapatkannya?

  • Surat pengantar dari RT/RW
  1. Fotocopy KTP dan kartu keluarga (KK) calon pengantin
  2. Surat pengantar dibawa ke kelurahan atau desa agar mendapatkan daftar dokumen untuk mengisi formulir
  • Surat pengantar dari kelurahan
  1. Mengisi formulir resmi seperti N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah 
  2. Pas foto ukuran 4×6 cm dan 2x3cm sebanyak 2-3 lembar dengan latar warna biru
  3. Fotocopy KTP 2 lembar dari calon pengantin
  4. Fotocopy KK calon pengantin masing-masing 2 lembar
  5. Surat pengantar RT/RW yang sudah dibuat.
  • Surat rekomendasi dan pengajuan pernikahan ke KUA
  1. Fotokopi KK
  2. Surat pengantar dari Kelurahan
  3. Pas foto sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi ijazah 
  5. Akta kelahiran calon pengantin pria dan wanita

Apabila Anda telah menyiapkan semua berkas yang diminta, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Calon pengantin mengunjungi kantor kelurahan dengan membawa semua persyaratan 
  2. Petugas akan mengajukan surat keterangan numpang nikah untuk ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan 
  3. Lurah akan melakukan pemeriksaan serta menandatangani surat keterangan numpang nikah yang telah diajukan
  4. Petugas menyerahkan surat keterangan numpang nikah kepada pemohon
  5. Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan wilayah tempat tinggal calon pengantin
  6. Pendaftaran paling lambat 10 hari sebelum menikah di KUA tempat calon pengantin menikah (*)

Recent PostView All

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.

Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia

Direktur: Rizky Kurniadi 

Pemimpin Redaksi : Rozaki 

Redaksi: Fathurrahman, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico 

Grafis: Immanullah, Wahyu 

Keuangan dan admin: Meyta, Yusrilia

Pemasaran dan Iklan: Nadiva, Krismonika

Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo

Biro Jateng:  Jl Stonen Kavling 7A Kota Semarang

Telp: 0811313945

Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id 

Email iklan: iklan@melihatindonesia.id 

Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved