Sabtu, April 18, 2026

Pengacara Mbak Ita Ingin Kepala Bapenda Semarang Turut Ditetapkan sebagai Tersangka

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pengacara Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita menginginkan agar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Mbak Ita, Agus Nurudin, mengatakan Indriyasari yang biasa disapa Iin secara jelas disebut terlibat dalam rangkaian dugaan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

“Indriyasari ini satu-satunya pemberi (suap) yang tidak dijadikan tersangka, atau belum dijadikan tersangka,” katanya usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).

Agus mempertanyakan mengapa Indriyasari belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kata dia, dakwaan jaksa menyebut Mbak Ita dan suaminya melakukan korupsi bersama-sama dengan Indriyasari.

“Kalau di dalam surat dakwaan sudah jelas disebutkan bersama-sama dengan Indriyasari, tetapi sampai sekarang Indriyasari belum dijadikan tersangka,” imbuhnya.

Nama Indriyasari mencuat dalam dakwaan kedua, yakni dugaan pemerasan terhadap pegawai Bapenda Kota Semarang dengan meminta jatah dari iuran kebersamaan (semacam kas pegawai).

Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, menerangkan bahwa dalam praktiknya, Indriyasari selaku Kepala Bapenda terlibat aktif dalam pengepulan iuran yang dinamai “iuran kebersamaan”.

Indriyasari juga yang menentukan jumlah iuran. “Besaran iuran kebersamaan yang harus disetorkan oleh para pegawai sudah ditetapkan oleh Indriyasari selaku Kepala Bapenda,” kata jaksa.

Jaksa menyebut, dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, Indriyasari telah menyerahkan uang lebih dari Rp3 miliar kepada Mbak Ita dan Alwin.

Terpisah, Kepala Bapenda, Indriyasari belum merespons saat dimintai tanggapan tentang munculnya namanya dalam dakwaan Mbak Ita.

Indriyasari belum membalas pesan WhatsApp dan panggilan telepon, meski keterangan dalam panggilan menunjukkan nada sambung. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.