MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Bidpropam Polda Jateng segera menggelar sidang etik dua anggota polisi Polrestabes Semarang yang diduga memeras sejoli di Pantai Marina Semarang.
Dua polisi itu bernama Aiptu Kusno (anggota SPKT Polrestabes Semarang) dan Aipda Roy Legowo (Unit Samapta Polsek Tembalang Polrestabes Semarang).
“Sidang etik secepatanya, ini atensi pimpinan, jadi penyidik segera melakukan pemberkasan untuk sidang kode etik,” jelas Kabid Humas Polda, Kombes Pol Artanto, Selasa (4/2/2025).
Dia mengatakan, dalam penanganan kasus ini Polda Jateng dan Polrestabes Semarang berbagi tugas.
“Kasus pemerasannya ditangani Polrestabes Semarang, khusus untuk pelanggaran etiknya ditangani Bidpropam Polda Jateng,” bebernya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, kejadian pemerasan ini berawal saat kedua polisi, ditemani seorang warga sipil bernama Suyatno, pergi mencari makan malam di Pantai Marina.
Ketika itu, mereka melihat sebuah mobil Honda Civic berwarna silver yang terparkir lalu mendekati pasangan yang berada di dalamnya.
Syahduddi mengungkapkan, kedua korban sedang berduaan di mobil saat para pelaku mendekat dan menuduh mereka melakukan tindak pidana.
Salah satu pelaku kemudian memaksa korban pria masuk ke dalam mobil merah yang digunakan pelaku dan meminta uang sebesar Rp2,5 juta.
Korban lalu diarahkan ke ATM di daerah Telaga Mas untuk menarik uang. Mereka berdalih, uang itu untuk menghindarkan korban dari proses hukum. Setelah mendapatkan uang, pelaku juga merampas KTP dan kunci mobil korban. (*)