Senin, Agustus 24, 2026

Polisi Bantah Memblokir Rekening Mas Botok, Hanya Minta Penundaan Transaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membantah kabar bahwa kepolisian telah memblokir rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok. Ia menegaskan penyidik hanya mengajukan permohonan penundaan transaksi kepada pihak bank sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Menurut Budi, permintaan penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening. Dalam mekanisme tersebut, penyidik meminta bank untuk menunda sementara transaksi pada rekening tertentu guna kepentingan penyelidikan, sementara langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi polemik rekening Mas Botok yang sebelumnya disebut tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Mas Botok mengaku tidak bisa mengakses dana sekitar Rp80,9 juta yang terdiri atas uang pribadi dan donasi masyarakat menjelang rencana aksi demonstrasi.

Sebelumnya, pihak Bank Mandiri menyatakan pembatasan transaksi dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Penjelasan itu kemudian memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa rekening tersebut telah diblokir oleh kepolisian.

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan istilah yang tepat adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Polisi juga menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan pelanggaran terkait penghimpunan dana, sembari berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai prosedur yang berlaku.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.