Senin, Agustus 24, 2026

Bukan Korporasi Ilegal! Puluhan Ribu Titik Api Kalimantan Ternyata Berasal dari Perusahaan Berizin Resmi!

KALIMANTAN — Ketika langit Kalimantan kembali diselimuti asap, sebuah data pemetaan titik panas justru mengarah pada persoalan yang lebih besar. Sebagian besar titik api yang terdeteksi selama tujuh bulan pertama 2026 disebut berada di kawasan yang memiliki izin pengelolaan perusahaan.

Dari 34.262 titik panas yang terpantau sepanjang Januari–Juli 2026, sebanyak 25.524 titik atau sekitar 74 persen berada di dalam area konsesi perusahaan berdasarkan data spasial satelit yang beredar.

Sebaran titik panas tersebut terdiri dari 10.739 titik di wilayah HGU perkebunan sawit, 7.880 titik di konsesi pertambangan, dan 6.905 titik di area PBPH atau hutan tanaman.

Angka tersebut memunculkan pertanyaan terhadap pola penanganan karhutla selama ini. Saat kebakaran terjadi, masyarakat lokal dan kondisi cuaca kerap menjadi bagian dari sorotan. 

Namun, tingginya konsentrasi titik panas di wilayah konsesi membuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan juga perlu mendapat perhatian serius.

Kawasan gambut menjadi salah satu wilayah yang rentan terbakar. Drainase yang membuat gambut kehilangan kelembapan dapat meningkatkan risiko kebakaran, terlebih ketika memasuki periode kering. Pembukaan lahan dengan cara membakar juga berisiko membuat api menyebar dan sulit dikendalikan.

Dampaknya dirasakan langsung masyarakat. Kualitas udara di Palangka Raya disebut sempat mencapai AQI 487, kategori berbahaya, sementara asap karhutla mengancam kesehatan, mengganggu aktivitas warga, dan memperparah kerusakan ekosistem.

Kondisi tersebut mendorong tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah tidak cukup hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga perlu mengusut pengelolaan kawasan konsesi serta memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban lingkungan.

Apabila ditemukan bukti keterlibatan atau kelalaian korporasi, sanksi tegas hingga pencabutan izin dinilai perlu diterapkan. Sebab, perlindungan hutan Kalimantan tidak hanya bergantung pada pemadaman api, tetapi juga pada pengawasan dan pertanggungjawaban seluruh pihak yang menguasai kawasan tersebut.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.