WONOGIRI — Terjerat kasus asusila ternyata belum membuat karier Bripka Eko Julianto berakhir. Meski dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, anggota Polres Wonogiri itu masih dipertahankan sebagai polisi aktif dan hanya dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Jumat (21/8/2026). Sanksi demosi merupakan pemindahan tugas anggota ke luar kesatuan sebagai bentuk hukuman.
Keputusan ini menjadi sorotan karena Bripka Eko dikenal bukan hanya sebagai anggota kepolisian, tetapi juga sebagai pendakwah yang cukup dikenal di Wonogiri. Ia kerap dipanggil “Abah Eko” dan diketahui memiliki pondok pesantren sendiri.
Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto, yang memimpin sidang menyebut terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Bripka Eko.
Salah satunya adalah rekam jejak dan prestasi yang dimiliki Bripka Eko selama bertugas. Kiprahnya di bidang dakwah dan pembinaan masyarakat menjadi bagian dari catatan dalam pertimbangan sidang etik.
Bripka Eko bahkan pernah menerima penghargaan dari Kapolri sebagai Polisi Teladan tingkat Mabes Polri. Ia juga mendapat penghargaan dari Kapolda Jawa Tengah atas kiprahnya sebagai Dai Kamtibmas dan Polisi Teladan Jawa Tengah.
Meski terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Bripka Eko tidak dijatuhi sanksi pemberhentian. Ia tetap menjadi anggota Polri dan harus menjalani demosi selama 10 tahun.
Putusan tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait pertimbangan rekam jejak dan prestasi dalam menentukan sanksi terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran etik.