Ribuan monyet dari Indonesia kembali disiapkan untuk dikirim ke luar negeri sebagai hewan uji laboratorium. Setelah sempat tidak tercatat sejak 2022, kuota ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) kembali muncul. Data CITES mencatat Indonesia memperoleh kuota 1.928 ekor pada Juni 2026.
Kembalinya kuota ini langsung menuai kecaman dari sejumlah organisasi perlindungan hewan. Mereka khawatir kebijakan tersebut membuka ruang eksploitasi terhadap populasi monyet ekor panjang yang disebut terus menurun.
Co-founder Action for Primates Sarah Kite menyebut kebijakan tersebut mengkhawatirkan karena dunia justru mulai mengurangi penggunaan primata dalam penelitian dan uji toksisitas.
“Kembalinya ekspor monyet ekor panjang di Indonesia merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan,” ujar Sarah.
Sorotan juga diarahkan pada laporan pembangunan fasilitas penangkaran berkapasitas 4.000 ekor monyet di Mesuji, Lampung. Satwa tersebut disebut akan dikembangbiakkan untuk diekspor sebagai hewan uji, termasuk melalui pembelian dari warga sekitar Rp200.000 per ekor.
Organisasi perlindungan hewan khawatir mekanisme ini membuka peluang masuknya monyet hasil tangkapan liar ke rantai perdagangan. Mereka juga menilai perlindungan hukum terhadap monyet ekor panjang di Indonesia masih lemah, meski spesies tersebut masuk Lampiran II CITES dan tercatat memiliki tren populasi menurun dalam Daftar Merah IUCN.
Selain persoalan konservasi, penggunaan monyet untuk uji toksisitas turut dipersoalkan. Mereka mendorong pengembangan metode alternatif seperti in vitro, organ-on-chip, dan pemodelan berbasis AI.
Koalisi organisasi tersebut mendesak pemerintah meninjau kembali kebijakan ekspor dan memperkuat perlindungan hukum terhadap monyet ekor panjang agar tidak semakin dieksploitasi.