MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20% telah memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak. Salah satu respon yang menarik perhatian datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa partainya menghormati putusan MK tersebut.
“Kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” ungkap Said Abdullah kepada media, Kamis (2/1/2025). Pernyataan ini menegaskan posisi PDIP sebagai partai besar yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Penghapusan Pasal 222 UU Pemilu
Putusan MK yang kontroversial ini membatalkan Pasal 222 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden hanya dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo. Keputusan ini membuka peluang bagi lebih banyak partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang.
Sikap PDIP: Hormati Putusan, Tunggu Kongres
Said Abdullah menjelaskan bahwa penghapusan presidential threshold ini secara otomatis mengubah mekanisme pencalonan presiden. Namun, ia menegaskan PDIP belum menentukan langkah strategis lebih lanjut terkait implikasi dari putusan ini.
“Kami akan melihat bagaimana langkah ke depan melalui forum partai, termasuk Kongres yang akan digelar bulan depan,” tambah Said.
Senada dengan Said, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan bahwa partainya menghormati keputusan MK. Namun, ia menggarisbawahi bahwa sikap resmi partai akan disampaikan setelah forum internal membahasnya secara mendalam.
“Tentu kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya. Namun, sikap resmi dari partai kami tentu akan ditentukan nanti setelah Kongres,” ujar Chico.
Implikasi Politik dan Hukum
Keputusan MK ini menandai perubahan signifikan dalam sistem politik Indonesia. Sebelumnya, presidential threshold menjadi salah satu mekanisme yang membatasi jumlah calon presiden dalam pemilu. Penghapusan ambang batas ini berpotensi memperluas ruang demokrasi, tetapi juga memunculkan tantangan baru terkait fragmentasi suara dan koalisi politik. Keputusan MK ini tidak lepas dari kritik dan perdebatan. Pendukung threshold berpendapat bahwa ambang batas diperlukan untuk memastikan stabilitas politik dan menghindari banyaknya calon yang dapat memecah suara rakyat. Namun, pihak yang menentang menilai bahwa aturan ini justru menghambat regenerasi politik dan memonopoli pencalonan oleh partai besar.
Langkah Selanjutnya
Dalam waktu dekat, perhatian publik akan tertuju pada langkah strategis partai-partai politik, termasuk PDIP. Sebagai partai penguasa, sikap PDIP terhadap penghapusan presidential threshold ini dapat memengaruhi dinamika politik nasional.
PDIP sendiri telah mengisyaratkan akan menyampaikan pandangan resmi melalui Kongres bulan depan. Forum tersebut diharapkan menjadi ajang diskusi intensif terkait strategi pemilu pasca-putusan MK.
Keputusan ini juga memberikan tantangan baru bagi partai-partai politik untuk menyusun strategi pencalonan presiden yang lebih inklusif, tanpa mengabaikan kebutuhan stabilitas politik nasional. (**)