Rabu, Mei 27, 2026

Satu Kendaraan Satu Kartu e-Toll, Pelanggar Terancam Denda Hingga Dua Kali Lipat

Pengguna jalan tol yang hendak mudik dengan kendaraan pribadi diimbau untuk lebih teliti dalam penggunaan kartu elektronik. Setiap kendaraan diwajibkan menggunakan satu kartu e-toll yang sama sejak masuk hingga keluar tol, guna menghindari kendala hingga sanksi denda yang cukup besar.

“Jika kamu mudik menggunakan kendaraan pribadi dan lewat jalan tol, pastikan menggunakan satu kartu e-toll untuk satu kendaraan. Jika menggunakan satu e-toll untuk kendaraan lain, bisa-bisa kena denda yang cukup besar.”

Sejumlah ruas tol di Indonesia menerapkan sistem transaksi tertutup, di mana pengendara harus melakukan tapping kartu saat masuk dan keluar gerbang tol. Dalam sistem ini, konsistensi penggunaan kartu menjadi hal krusial.

“Beberapa ruas jalan tol menerapkan sistem transaksi tertutup. Sistem transaksi tertutup ini berarti pengendara harus ngetap kartu e-toll di gerbang tol masuk dan keluar. Saat tap masuk dan keluar, pastikan pakai kartu yang sama untuk satu kendaraan.”

Mengacu pada penjelasan resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), penggunaan satu kartu yang sama menjadi syarat utama dalam sistem ini.

“Dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), di ruas tol dengan sistem tertutup pengendara harus menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat tap masuk dan keluar. Jadi saat pertama masuk belum melakukan pembayaran, tap di gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka portal.”

Pengendara juga diminta memastikan saldo uang elektronik mencukupi agar tidak mengalami hambatan saat keluar tol.

“Pengendara diimbau untuk selalu ingat dalam menggunakan satu uang elektronik yang sama saat melakukan tapping pertama dan terakhir. Pastikan saldo uang elektronik (e-Toll) mencukupi agar tidak terjadi masalah di tengah-tengah perjalanan, yakni saat melakukan tapping pembayaran di gardu gerbang tol.”

Selain itu, kartu e-toll tidak dapat dipindahtangankan dalam sistem tertutup karena setiap transaksi sudah terekam sesuai kendaraan yang digunakan.

“Sistem transaksi tertutup ini membuat kartu e-toll tidak bisa dipindahtangankan. Jika kartu e-Toll kamu dipinjam untuk tap mobil yang ada di depan ketika berada di pintu keluar, maka kamu tidak akan bisa keluar karena data e-Toll sudah terpakai di mobil sebelumnya.”

Aturan terkait denda juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang menetapkan sanksi bagi pelanggaran tertentu.

“Bagi yang tak mengikuti ketentuan tersebut ada denda yang cukup besar seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Denda ini dikenakan terutama untuk jalan tol yang menggunakan sistem tertutup.”

Dalam beleid tersebut dijelaskan kondisi-kondisi yang membuat pengguna dikenakan denda hingga dua kali lipat tarif tol terjauh.

“Tertulis dalam Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ada tiga kondisi pengendara akan dikenakan denda besar. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.”

Sebagai gambaran, jika tarif tol dari GT Cikampek hingga GT Kalikangkung mencapai sekitar Rp400 ribu, maka pelanggaran dapat membuat pengguna dikenakan denda hingga dua kali lipat atau sekitar Rp800 ribu.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.