Ancaman sanksi menanti dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak mengikuti aturan baru pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib membeli bahan makanan dari wilayah setempat dan tidak boleh mencari pasokan dari luar desa.
Kebijakan ini diterapkan agar program MBG tidak hanya menyediakan makanan bergizi, tetapi juga menggerakkan ekonomi masyarakat desa melalui Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), BUMDes, dan usaha lokal.
Zulhas bahkan menyiapkan sanksi tegas bagi SPPG yang melanggar aturan tersebut, mulai dari surat peringatan hingga penghentian operasional.
“SPPG tidak boleh beli selain dari usaha yang ada di desa itu. Kalau dia melanggar, bisa SP1, SP2, SP3 bisa ditutup. Jadi SPPG harus beli dari Kopdes, BUMDes, atau usaha desa itu,” ujar Zulhas dalam seminar nasional tentang Kopdes Merah Putih di Maluku Utara, Rabu (5/8/2026).
Menurut Zulhas, Kopdes Merah Putih memiliki peran penting sebagai penghubung antara program pemerintah dan ekonomi rakyat. Koperasi ini akan menjadi pembeli hasil produksi petani dan nelayan agar mereka memiliki kepastian pasar.
“Presiden tidak ingin nelayan yang sudah rajin melaut, petani yang sudah rajin tanam padi, begitu panen enggak ada yang membeli, atau dia rugi, maka Kopdes akan berfungsi sebagai off-taker,” katanya.
Selain menjadi penyerap hasil produksi, Zulhas menyebut Kopdes juga akan mendukung distribusi berbagai program bantuan pemerintah, termasuk bantuan sosial dan pangan.
Pemerintah berharap aturan ini membuat program MBG memberikan dampak ganda, yakni meningkatkan gizi masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi desa melalui rantai pasok lokal.