Kamis, September 3, 2026

Sidang Etik Putuskan Pemecatan, tapi Aipda Robig hingga Kini Masih Terima Gaji dari Polri

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengakui belum resmi memecat anggotanya, Aipda Robig Zaenudin yang terjerat kasus penembakan menewaskan siswa SMK di Semarang.

Memang, dalam putusan sidang etik sebelumnya Aipda Robig dijatuhi sanksi pemecatan, namun yang bersangkutan mengajukan banding.

“Yang bersangkutan (Aipda Robig) masih anggota Polri karena putusan sidang etiknya mau banding,” ujar Kabid Humas Polda, Kombes Pol Artanto, Kamis (10/4/2025).

Karena masih berstatus sebagai anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, maka hak-haknya masih diberikan, termasuk gaji.

Namun, Artanto mengatakan, karena Aipda Robig tidak aktif bertugas, maka sebagian haknya dikurangi seperti pengurangan gaji 25 persen.

“Yang bersangkutan (Aipda Robig) hanya menerima gaji 75 persen gaji pokok,” ungkap Artanto.

Gaji dan tunjangan aparat kepolisian tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua Belas atas PP 29/2001 terkait Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut aturan tersebut, gaji pokok polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) sebesar Rp2.379.500–Rp 3.910.300. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan.

Aipda Robig telah menjalani sidang pidana atas kasus penembakan yang menyebabkan korban tewas. Sidang agenda dakwaan digelar di PN Semarang, Selasa (8/4/2025).

Dalam sidang perdana, Majelis Hakim PN Semarang sempat menanyakan status pekerjaan Aipda Robig. Secara tegas, Robig menyatakan bahwa dirinya masih berstatus sebagai anggota aktif Polri.

“Anggota Polri, Yang Mulia. Masih banding,” kata Robig hadapan hakim.

Dalam sidang tersebut, Robig didampingi lima orang pengacara. Bahkan, jumlah pengacaranya lebih dari itu kerana ada yang tidak hadir di persidangan. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.