Jumat, Juni 5, 2026

Syarat dan Biaya Membuat Paspor Anak

MELIHAT INDONESIA – Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang bersifat wajib untuk seseorang yang akan bepergian ke luar negeri.

Tak hanya untuk orang dewasa, anak-anak pun juga wajib memilikinya.

Berikut syarat pembuatan paspor anak beserta biayanya.

Syarat pembuatan paspor:

  1. KTP orang tua (ayah/ibu)
  2. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah ganti nama)
  5. Paspor biasa lama (bagi yang telah memiliki paspor biasa)
  6. Akta kelahiran atau Surat Baptis

Biaya resmi pembuatan paspor:

  • Paspor biasa 48 halaman : Rp 350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman : Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor sehari jadi : Rp 1.000.000 (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.