MELIHAT INDONESIA – Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan daring yang mengatasnamakan investasi atau trading melalui platform palsu.
Untuk menghindari penipuan tersebut, sebaiknya Anda lebih berhati-hati.
Simak Tips Berikut
• Pastikan platform trading terdaftar dan terawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
• Hindari platform yang menjajikan keuntungan besar dalam waktu singkat
• Jangan langsung menyetor uang karena iklan atau penawaran terbatas
• Jangan berikan kata sandi, PIN atau kode OTP kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku customer service
Modus Penipuan
• Korban diarahkan untuk mendaftar dan menyetor dana, namun dana tersebut tidak dapat ditarik kembali.
• Menjanjikan keuntungan/bonus besar dalam waktu singkat, tetapi meminta pembayaran biaya aktivasi terlebih dahulu.
• Mengirim tautan palsu melalui email atau media sosial, lalu meminta pengguna untuk memasukkan informasi/data penting, kemudian data/asset dicuri.
Jika Terlanjur Tertipu
• Hubungi pihak bank untuk mencegah penipu bertransaksi lebih banyak.
• Buat laporan ke OJK atau Kementerian terkait.
• Buat aduan ke kantor polisi terdekat.
Keterangan : Laporan harus disertai bukti tangkapan layer percakapan, foto, rekaman suara, video dan bukti transfer.
Kontak Pengaduan
• Laman: http://iasc.ojk.go.id
• Email: konsumen@ojk.go.id
• Telp: 157