116
MELIHAT INDONESIA – Setiap kendaraan bermotor baru dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 12,5 persen.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari BBNKB tersebut. Berikut penjelasannya.
- Kereta Api
Tidak termasuk BBNKB, karena tidak menggunakan jalan raya sebagaimana kendaraan bermotor lainnya. - Kendaraan Bermotor untuk Pertahanan dan Keamanan Negara
Mencakup kendaraan militer dan kendaraan khusus yang berperan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. - Kendaraan Bermotor Kedutaan dan Lembaga Internasional
Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta kendaraan milik lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, juga tidak termasuk dalam objek BBNKB. - Kendaraan Bermotor Berbasis Energi Terbarukan
Ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih berkelanjutan. - Kendaraan Bermotor Milik Pabrikan atau Importir untuk Pameran
Kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir, yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual, juga tidak termasuk dalam objek BBNKB. (*)