Jumat, Mei 1, 2026

Kejati Jateng Terima Hibah Tanah 26,8 Hektare, Ini Rencana Peruntukannya

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menerima hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng berupa tanah seluas kurang lebih 26,8 hektare.

Tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang.

Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan mengatakan, hibah tanah bakal dimanfaatkan untuk pendirian fasilitas penunjang kejaksaan.

“Tanah akan dimanfaatkan sebagai sentra diklat Kejaksaan Agung di Jawa Tengah dan Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Tengah,” ujar Suarnawan, Rabu (5/6/2024).

Rumah sakit tersebut akan difokuskan sebagai pusat rehabilitasi narkotika Jateng.

Suarnawan mengucapkan terima kasih pada jajaran Pemprov Jateng atas hibah tersebut.

Ia berharap hibah tanah senilai Rp48 miliar ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan sampai dengan tahap pembangunan.

Di sisi lain, Kajati menilai bantuan ini merupakan bukti nyata Pemprov Jateng dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Tentu ini suatu bentuk bukti yang nyata respon Pemprov Jawa Tengah dalam upaya membantu penegakan hukum khususnya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Jawa Tengah,” tambahnya.

Sementara itu, PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, adanya hibah ini menunjukkan sinergi yang erat antara Pemprov Jateng dan Kejati Jateng.

Ia menyebut keberadaan fasilitas ini, diharapkan menambah kompetensi dan profesionalisme para staf Kejaksaan Tinggi. (bai)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.