Rabu, Juni 3, 2026

Tersangka Pencabulan Anak di Semarang Digelandang ke Kejaksaan

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pria berinisial R pasrah saat digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (29/8/2024).

R merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Semarang.

Saat pelimpahan ini, R mengakui aksi bejatnya menggerayangi payudara dan vagina korban. Ia khilaf karena saat itu dalam pengaruh alkohol.

“Pegang itu (payudara) karena pengaruh alkohol. Posisi (korban)nya tidur sebelahan,” ucapnya.

Tersangka juga diperlihatkan barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat dilecehkan. Ia membenarkan pakaian itu dikenakan saat korban tidur.

Peristiwa itu terjadi pada 2021. Saat korban tidur, tersangka R memanfaatkan waktu untuk melecehkan korban dengan memegang payudara dan alat kelamin.

Karena sadar ada seseorang yang menggerayangi tubuhnya, korban terbangun tetapi tersangka langsung balik badan dan pura-pura tidur.

Tersangka sudah meminta maaf tetapi hanya melalui chat WhatsApp. Ia tidak menemui korban dan keluarganya secara langsung.

Setelah itu korban melaporkan ke orang tuanya dan membawa kasus ini ke kepolisian.

Tersangka dijerat Pasal 76 E No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa menyebut akan segera menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Semarang.

Sebelumnya, tersangka pernah terjerat tindak pidana lain berupa kasus penyalahgunaan narkotika. R dihukum 6 tahun 3 bulan. (bhq)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.