MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Polda Jateng menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus dugaan bullying atau perundungan mahasiswi PPDS anestesi Undip, dr Aulia Risma Lestari.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan, status penyidikan ditetapkan pada 7 Oktober 2024.
Namun, penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.
“Status kasus ini sudah naik proses penyidikan dan penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman untuk menetapkan siapa tersangkanya,” ujar Artanto di kantornya, Selasa (15/10/2024).
Ia belum bersedia menyebutkan siapa saja pihak-pihak yang berpotensi layak ditersangkakan.
Menurutnya, hari ini Polda Jateng melaksanakan gelar perkara perkembangan penanganan kasus dugaan perundungan PPDS Undip di RSUP Kariadi.
Gelar perkara dipimpin Dirkrimum Polda Jateng dan dihadiri beberapa pihak, termasuk tim Mabes Polri.
“Dari hasil gelar, masih perlu adanya pendalaman terhadap kasus tersebut,” ungkap Artanto.
Kata dia, terdapat beberapa persyaratan tertentu yang harus didalami oleh penyidik dalam rangka untuk menetapkan tersangka.
“Jadi sampai dengan saat ini masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap hasil gelar perkara,” ungkapnya. (*)