Sabtu, Mei 2, 2026

Ancaman Hukuman Pelaku Tabrak Lari dan Kecelakaan

MELIHAT INDONESIA – Hukum untuk pelaku tabrak lari tertuang dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

• Pasal 231
Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

  • Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
  • Memberikan pertolongan kepada korban
  • Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
  • Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan

• Pasal 312
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b,dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.

Sumber : UU LLAJ (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.