MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang meneruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dua kasus pelanggaran netralitas ASN pada masa kampanye pilkada 2024.
Pelanggaran netralitas ASN berupa memberi tanda like atau suka pada unggahan kegiatan di akun resmi Instagram calon Wali Kota Semarang serta menghadiri kegiatan kampanye Paslon Wali Kota Semarang.
“Kami telah mengirimkan Laporan Hasil Pengawasan sekaligus surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala BKN RI pada masa kampanye ini,” terang anggota Bawaslu, Maria Goreti.
Maria menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berasal dari aduan masyarakat di media sosial.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
Maria menjelaskan ketentuan mengenai pelanggaran netralitas ASN telah diatur dalam Keputusan Bersama Lima Lembaga Negara tahun 2022 serta dikuatkan oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan.
Keputusan Bersama Lima Lembaga tersebut memuat tentang tindakan kampanye di media sosial berupa pemberian tanda like, share, dan posting, hingga menghadiri kampanye, masuk dalam ketagori pelanggaran displin berat.
Maria mengimbau kepada ASN di Kota Semarang agar berhati-hati dalam setiap bertindak selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Sebab, banyak pihak yang menyoroti isu netralitas ASN dan banyak ketentuan yang mengaturnya.
“Sebaiknya ASN berhati hati selama penyelenggaraan Pilkada tahun ini,” pesannya. (*)