Minggu, Juni 7, 2026

Terdakwa Korupsi Bank Mandiri Semarang Dituntut 19 Tahun Penjara dan Kembalikan Rp89 Miliar

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Terdakwa Agus Hartono dan Donny Iskandar Sugiyo Utomo dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Jaksa pun menuntut pidana keduanya.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa masing-masing selama 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa Jehan Nurul Azhar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/11/2024).

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut terdaka dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara. Namun, besaran uang pengganti antar keduanya berbeda.

Uang pengganti dengan nominal lebih banyak dibebankan kepada Agus Hartono.

“Menghukum terdakwa Agus Hartono membayar uang pengganti senilai Rp89,2 miliar,” pinta Jaksa Jehan kepada majelis hakim yang diketuai oleh R Hendral.

Jaksa melanjutkan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan tambahan kurungan selama 9 tahun 6 bulan.

Adapun tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Donny Iskandar senilai Rp5,1 miliar atau jika tak dibayar maka diganti dengan tambahan kurungan 9 tahun 6 bulan.

Menurut Jaksa Jehan, terdakwa Agus Hartono dan Donny Iskandar layak mendapat hukuman tersebut.

Kata dia, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian.

“Terdakwa juga telah menikmati hasil dari tindak pidananya,” ucap jaksa saat membacakan pertimbangan yang memberatkan tuntutan hukuman terdakwa.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta terbuktu melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.