Jumat, April 17, 2026

3 Saksi Kompak Mangkir, Sidang Kasus Pemalsuan Surat Oknum Notaris

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Tiga saksi kompak mangkir pada sidang pembuktian kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa seorang notaris bernama Yustiana Servanda.

Ketiga saksi masing-masing bernama Siswa Dokter Setiawan, Siswa Sandjaja Chandra, dan Michael Setiawan. Michael merupakan orang yang melaporkan Yustiana Servanda.

Ketidakhadiran para saksi disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (13/2/2025). Padahal sebelumnya jaksa telah mengirim surat kepada mereka.

“Surat panggilan sudah kami kirimkan ke masing-masing saksi,” ujar Jaksa.

Berdasarkan keterangan jaksa, ketiga saksi telah menjelaskan alasan mangkir. Michael, salah satu saksi beralasan masih berada di luar negeri.

“Michael Setiawan masih di Australia, beliau minta (diagendakan) lagi pada hari lain,” ujarnya.

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk menghadirian para saksi yang mangkir pada sidang berikutnya.

Sebagai informasi, terdakwa Yustiana Servanda awalnya dilaporkan oleh Michael Setiawan atas dugaan pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property.

Yustiana didakwa memalsukan keadaan rapat dengan mencatut nama Michael Setiawan yang sebenarnya tak mengikuti rapat tersebut. Keterangan lokasi rapat juga tidak ditulis sebagaimana faktanya.

PT Mutiara Arteri Property merupakan pengembang ratusan unit rumag di Perumahan Mutiara Arteri Regency yang dibangun di atas lahan bekas gusuran di dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.