Operasi penertiban tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, mengungkap berbagai pelanggaran serius. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Kodam XV/Pattimura melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini meresahkan.
Pangdam XV/Pattimura, Doddy Tri, menjelaskan bahwa sebelum operasi, peninjauan udara telah dilakukan pada 13 April oleh Richard Tampubolon bersama Satgas PKH untuk memetakan kondisi lokasi.
Tim gabungan kemudian melakukan pengosongan area tambang ilegal, termasuk penyisiran base camp dan lokasi pemurnian emas. Dari hasil operasi tersebut, ditemukan keterlibatan warga negara asing serta aktivitas lain di luar pertambangan.
“Hasilnya, diamankan 16 warga negara asing asal China yang diduga terlibat, serta ditemukan lokasi penjualan miras dan praktik prostitusi. Seluruh WNA tersebut telah diserahkan ke pihak imigrasi,” kata Doddy dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5).
Menurutnya, penertiban tidak hanya fokus pada aktivitas tambang ilegal, tetapi juga dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk peredaran minuman keras dan praktik prostitusi di kawasan tersebut.
“Temuan 16 warga negara asing asal China di lokasi tambang dan adanya praktik prostitusi serta peredaran miras menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini jika dibiarkan. Ini bukan sekadar masalah ekonomi, ini adalah masalah stabilitas keamanan dan integritas negara,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya penataan kawasan tambang secara legal dan berkelanjutan. Bersama Pemerintah Provinsi Maluku, TNI berkomitmen menata ulang kawasan Gunung Botak agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
“Penertiban ini adalah langkah nyata kita dalam menyelamatkan aset kekayaan alam Maluku dari eksploitasi ilegal yang merusak. TNI hadir untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar pengelolaan sumber daya alam dapat beralih ke jalur resmi, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Maluku secara legal,” ujarnya.
Penertiban ini menjadi langkah awal pemerintah dalam menata kembali kawasan tambang agar lebih tertib, legal, dan berdampak positif bagi masyarakat.