JAKARTA — Terlambat memperpanjang SIM selama tiga hari membuat seorang guru, Ahmad Royani, harus mengurus SIM baru dan kembali mengikuti ujian teori serta praktik. Ia menilai sanksi tersebut terlalu berat untuk kesalahan administratif.
Ahmad kemudian mengajukan uji materi Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 267/PUU-XXIV/2026 dan diregistrasi pada 30 Juli 2026.
Dalam permohonannya, Ahmad menjelaskan keterlambatan terjadi karena harus menjalankan tugas sebagai guru dalam kegiatan asesmen simulatif akhir tahun bagi siswa. Ia baru bisa mengurus perpanjangan pada 5 Juni 2026, tiga hari setelah SIM-nya habis masa berlaku.
“Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” kata Ahmad.
Ia mengakui keterlambatan merupakan kelalaian administratif, tetapi menilai sanksinya seharusnya tidak langsung berupa ujian seperti pemohon SIM baru.
Ahmad mengusulkan masa tenggang dengan denda berjenjang: keterlambatan 1-30 hari dikenai denda 25 persen, 31-90 hari 50 persen, dan 90 hari hingga satu tahun 75 persen dari biaya administrasi.
Ia meminta kewajiban membuat SIM baru diberlakukan apabila keterlambatan sudah lebih dari satu tahun. Menurutnya, aturan tersebut lebih adil karena membedakan antara pelanggaran administratif ringan dan hilangnya kompetensi mengemudi.