Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menghentikan sementara ekspor batu bara untuk memastikan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero) tetap aman.
Kebijakan tersebut diambil setelah stok batu bara dalam negeri, khususnya untuk kebutuhan pembangkit, mulai mengalami tekanan sehingga diperlukan langkah cepat untuk mengutamakan kebutuhan domestik.
Pengetatan pengawasan terhadap ekspor batu bara dinilai menjadi respons pemerintah setelah pasokan dalam negeri menipis. Selama ini, Indonesia memang merupakan salah satu produsen sekaligus eksportir batu bara terbesar di dunia.
Namun, tingginya permintaan dari pasar internasional dengan harga jual yang lebih tinggi dibandingkan harga Domestic Market Obligation (DMO) membuat sebagian perusahaan tambang lebih memilih menyalurkan produksinya ke pasar ekspor.
Kondisi tersebut berpotensi mengurangi ketersediaan batu bara dengan spesifikasi tertentu yang dibutuhkan pembangkit listrik nasional apabila pengawasan terhadap kewajiban pasok dalam negeri tidak dilakukan secara ketat. Karena itu, pemerintah mengambil langkah menahan sementara sebagian ekspor hingga kebutuhan PLN dipastikan terpenuhi.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menjelaskan, volume ekspor yang sempat ditahan disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah sebagai regulator untuk menjamin keamanan pasokan energi nasional.
Saat ini, lanjut Anggia, kondisi pasokan batu bara dalam negeri telah membaik sehingga kegiatan ekspor kembali berjalan normal.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga saat ini PLN telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT. Pemerintah optimistis sisa kebutuhan dapat dipenuhi sehingga keandalan sistem kelistrikan nasional tetap terjaga.
Sebagai langkah antisipasi agar kondisi serupa tidak kembali terjadi, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap pengadaan energi primer PLN. Pengawasan tersebut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.
Menurut Anggia, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan tambang memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau pasok batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya sehingga ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik tetap terjamin,” jelasnya.
Pemerintah juga menegaskan akan terus memperkuat penegakan regulasi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui aturan tersebut, pelaksanaan DMO menjadi instrumen penting agar kebutuhan energi nasional tetap diprioritaskan di tengah tingginya permintaan ekspor batu bara dunia.