Advokat Indonesia-Australia Denny Indrayana mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi permintaan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatannya. Surat tersebut dipublikasikan melalui media sosial dan ruang publik karena Denny mengaku khawatir bila disampaikan secara langsung tidak akan sampai ke tangan Presiden.
Dalam suratnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme ketatanegaraan yang menurutnya dapat ditempuh untuk memberhentikan seorang wakil presiden. Denny juga menyinggung posisi duduk Gibran dalam Sidang Kabinet Paripurna beberapa waktu lalu yang dinilainya memiliki makna konstitusional dan memerlukan perhatian Presiden.
Menurut Denny, surat terbuka tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat sebagai warga negara sekaligus praktisi hukum. Ia berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap persoalan yang diangkatnya dan mempertimbangkan langkah-langkah yang dinilai sesuai dengan konstitusi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana terkait surat terbuka tersebut. Di sisi lain, usulan mengenai pemberhentian Gibran masih menjadi perdebatan di ruang publik, mengingat mekanisme pemberhentian wakil presiden diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Presiden.