Minggu, Mei 3, 2026

Arsip Dokumen Jokowi saat Daftar Wali Kota Ternyata Telah Dimusnahkan

KPU Surakarta menyatakan bahwa arsip salinan dokumen Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo telah dimusnahkan sesuai Jadwal Retensi Arsip.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang sengketa informasi yang diajukan organisasi Bonjowi, dan langsung mengejutkan majelis hakim KIP karena dianggap tidak sesuai dengan aturan kearsipan nasional.

Pihak KPU Surakarta menegaskan langkah tersebut mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023, sementara majelis hakim menilai arsip itu merupakan dokumen negara yang seharusnya disimpan minimal lima tahun.

Majelis hakim KIP mempertanyakan batas retensi arsip karena UU Kearsipan mengatur penyimpanan dokumen minimal lima tahun.

KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa arsip tersebut bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan setelah melewati masa simpan satu tahun aktif dan dua tahun inaktif.

Hakim KIP menegaskan bahwa selama dokumen berpotensi disengketakan, arsip tidak boleh dimusnahkan.

Dalam sidang itu juga hadir perwakilan UGM dan KPU RI.

Pakar telematika Roy Suryo mengkritik keras penjelasan KPU Surakarta, menyebut mereka tidak memahami esensi UU Keterbukaan Informasi Publik.

Roy bahkan berkelakar tentang cara tercepat memusnahkan dokumen, sembari menyinggung isu publik terkait dokumen Jokowi.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.