Kamis, Oktober 22, 2026

Beda Pandangan dengan Luhut, KPK Tegaskan Korupsi Tak Hanya Soal Kerugian Negara

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang mewacanakan penghapusan unsur kerugian negara dari definisi tindak pidana korupsi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa apabila pemerintah ingin sepenuhnya mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), maka perubahan hukum tidak boleh dimaknai hanya sebatas menghapus pasal kerugian negara semata.

Menurut Setyo, revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus dilakukan secara komprehensif dengan memasukkan bentuk-bentuk tindak pidana baru yang diamanatkan oleh UNCAC namun belum diadopsi oleh hukum nasional. 

KPK menyoroti tiga tindak kejahatan krusial yang harus diakomodasi, yakni penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), serta peningkatan kekayaan yang tidak wajar atau tak dapat dijelaskan (illicit enrichment).

“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi,” ujar Setyo di Jakarta, Rabu (21/10/2026). 

Ia menekankan bahwa hukum korupsi di Indonesia dibentuk dengan karakteristik khusus untuk merespons praktik kejahatan birokrasi yang nyata terjadi di lapangan.

Pernyataan tegas KPK ini muncul menyusul klaim Luhut Binsar Pandjaitan sehari sebelumnya, yang menyebut bahwa berdasarkan UNCAC, korupsi secara universal hanya diartikan sebagai tindak penyuapan (bribery). 

Luhut berpendapat bahwa keberadaan unsur kerugian keuangan negara saat ini kerap membelenggu pengambilan keputusan bisnis, terutama di lingkungan perusahaan pelat merah maupun lembaga investasi baru seperti Danantara.

“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” dalih Luhut.

Wacana penyempitan definisi korupsi tersebut kini memantik perdebatan di ruang publik hukum. Pasalnya, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara selama ini menjadi senjata utama aparat penegak hukum dalam menjerat skandal korupsi besar. 

Di tengah polemik ini, pemerintah belum merilis draf resmi revisi UU Tipikor, sementara KPK terus mendesak agar setiap perubahan hukum tidak mengabaikan urgensi pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.