Selasa, April 28, 2026

Biaya Pengurusan E-Paspor di Imigrasi Semarang Bakal Naik dari Rp650.000 jadi 950K

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Semarang memiliki beberapa kebijakan baru terkait pengurusan paspor, salah satunya kenaikan tarif.

Kepala Kanim Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menjelaskan, sejak 1 Oktober 2024 kantornya menjadi percontohan untuk khusus melayani penerbitan paspor elektronik atau e-paspor.

“Imigrasi Semarang hanya melayani paspor elektronik, sudah tidak lagi melayani paspor biasa,” ujar Guntur, Selasa (3/12/2024).

Saat ini, tarif pengurusan e-paspor adalah Rp650 ribu. Namun dalam waktu dekat ada penyesuaian kebijakan sehingga tarifnya bakal menjadi Rp950 ribu.

“Akan naik pertengahan Desember ini jadi Rp950 ribu,” jelasnya.

Guntur menambahkan, bagi masyarakat pemegang paspor biasa yang ingin beralih ke e-paspor, bisa dilakukan pengajuan penggantian, tetapi tetap akan dikenakan biaya seperti penerbitan paspor baru.

Meski begitu, hingga kini paspor biasa tetap dapat digunakan, terutama di kawasan Asia.

“Paspor biasa tetap bisa. Tapi kalau untuk perjalanan ke Eropa atau Amerika, e-paspor lebih disarankan karena telah menjadi standar di wilayah tersebut,” bebernya.

Mulai Agustus 2025, Indonesia juga akan meluncurkan paspor elektronik berwarna merah. Paspor ini diperuntukkan bagi segmen tertentu dan menjadi bagian dari rencana besar meninggalkan penggunaan paspor konvensional secara bertahap.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.