Jumat, April 24, 2026

Daftar Kendaraan yang Boleh Isi BBM Subsidi

MELIHAT INDONESIA – Pemerintah akan membatasi distribusi BBM bersubsidi. Sejumlah kendaraan, nantinya dilarang mengisi BBM subsidi.

Berikut daftar kendaraan yang boleh mengisi BBM subsidi:

  • Kendaraan pelat kuning, ini biasanya didominasi oleh angkutan umum, taksi, kendaraan pengangkut barang.
  • Kendaraan umum yang bukan pelat kuning tapi boleh mengisi Pertalite yaitu taksi online yang terdaftar resmi.
  • Kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.
  • Motor dibawah 1.400 cc yang masuk dalam kategori LCGC atau memiliki harga dibawah Rp200 juta.
  • Mobil operasional panti asuhan dan panti jompo yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.
  • Kendaraan operasional rumah sakit tipe C dan tipe D, dan Puskesmas yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.