MELIHAT INDONESIA – Pemerintah akan membatasi distribusi BBM bersubsidi. Sejumlah kendaraan, nantinya dilarang mengisi BBM subsidi.
Berikut daftar kendaraan yang boleh mengisi BBM subsidi:
- Kendaraan pelat kuning, ini biasanya didominasi oleh angkutan umum, taksi, kendaraan pengangkut barang.
- Kendaraan umum yang bukan pelat kuning tapi boleh mengisi Pertalite yaitu taksi online yang terdaftar resmi.
- Kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.
- Motor dibawah 1.400 cc yang masuk dalam kategori LCGC atau memiliki harga dibawah Rp200 juta.
- Mobil operasional panti asuhan dan panti jompo yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.
- Kendaraan operasional rumah sakit tipe C dan tipe D, dan Puskesmas yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota. (*)