Selasa, Juli 21, 2026

Disentil SBY soal Etika, Ini 7 Prajurit TNI Aktif yang Duduki Jabatan Politik dan Pemerintahan

MELIHAT INDONESIA – Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI), Susilo Bambang Yudhyono (SBY), menyatakan perwira TNI aktif tak boleh terlibat politik atau menduduki posisi di pemerintahan.

Menurut SBY, prajurit aktif yang menduduki posisi politik atau pemerintahan harus mundur dari TNI.

SBY mengenang saat memimpin Tim Reformasi ABRI, yang menetapkan aturan melarang prajurit aktif terlibat politik.

“Dulu waktu saya masih di militer, dalam semasa reformasi TNI aktif, itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis,” kata SBY, saat bertemu dengan Ketua DPD Demokrat se-Indonesia, pada Minggu (23/2/2025).

SBY menegaskan larangan prajurit aktif berpolitik sebagai doktrin reformasi ABRI, mencontohkan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang mundur dari militer untuk berpolitik, saat maju di Pilgub DKI 2017.

Pernyataan SBY bertolak belakang dengan realitas saat ini, di mana sejumlah perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil strategis, bahkan di luar ketentuan UU.

Berikut beberapa di antaranya:

  1. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya
    Eks ajudan Prabowo dan Jokowi, ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto.
  2. Mayjen TNI Maryono
    Ditunjuk sebagai Irjen Kemenhub melalui mutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
  3. Mayjen TNI Irham Waroihan
    Diangkat sebagai Irjen Kementan setelah sebelumnya menjabat Wakil Irjen AD.
  4. Laksma TNI Ian Heriyawan
    Ditunjuk di Badan Penyelenggara Haji setelah menjabat Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI.
  5. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya
    Ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir, meski masih menjabat Danjen Akademi TNI.
  6. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
    KSAD, ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pindad oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Januari 2024, menggantikan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman.
  7. Laksamana TNI Muhammad Ali
    KSAL, ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia sejak Desember 2024.

UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 47 Ayat 1 menyebut prajurit TNI hanya bisa menjabat di sipil setelah mundur atau pensiun, dengan pengecualian untuk 10 jabatan tertentu.

Pasal 47 Ayat 2 UU No. 34 Tahun 2004 mengizinkan prajurit aktif menduduki 10 jabatan sipil, termasuk di bidang politik, keamanan, intelijen, SAR, dan narkotika.

Wairjen TNI Mayjen Alvis Anwar enggan menanggapi pernyataan SBY, hanya menyebut UU TNI memang mengatur beberapa jabatan sipil untuk militer aktif.

Pengamat militer Khairul Fahmi menilai SBY merujuk pada UU TNI dan mematuhinya saat memimpin (2004-2014).

Namun, dalam satu dekade terakhir, perwira aktif banyak mengisi jabatan strategis di luar ketentuan, memicu dinamika dalam pemerintahan dan reformasi TNI.

Khairul menilai pemerintah harus mempertimbangkan kepatuhan regulasi jika menempatkan perwira aktif di luar instansi yang diperbolehkan, karena berpotensi menimbulkan perdebatan hukum.

Khairul menekankan revisi UU harus tegas mengatur ruang lingkup, batasan, dan mekanisme perwira aktif di jabatan sipil.

Jika diperluas, perlu seleksi ketat, status pensiun dini atau non-aktif, serta akuntabilitas agar tidak berbasis kedekatan politik. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.