Jumat, September 4, 2026

Eks Lurah Sawah Besar Semarang Akui Terima Gratifikasi Pengurusan Tanah

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Mantan Lurah Sawah Besar, Kota Semarang, Jaka Suryanta mengakui telah menerima uang gratifikasi dari warga yang mengurus peralihan sertifikat tanah.

Pengakuan disampaikan Jaka Suryanta saat ia diperiksa sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/9/2024).

“Iya, saya selaku Lurah Sawah Besar menerima gratifikasi, pemberian uang,” ucapnya.

Dalam hal ini, Lurah Sawah Besar dimintai bantuan untuk mengurus peralihan status tanah dari sebelumnya Leter C menjadi sertifikat hak milik (SHM) yang berada di wilayah kerjanya.

Namun, terdakwa selaku lurah masih memberlakukan pologoro atau uang administrasi yang dipungut kelurahan.

Padahal ia mengetahui bahwa proses pengurusan sertifikat tanah di Kota Semarang seharusnya tidak dipungut biaya sepeser pun, termasuk pungutan pologoro sudah tidak diberlakukan lagi.

“Harusnya gratis,” imbuh terdakwa Jaka Suryanta.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp160 juta dan tidak melaporkan pemberian tersebut sampai batas waktu yang ditentukan.

Setelah kasus ini mencuat, terdakwa pun beritikad baik mengembalikan Rp160 juta dengan cara menitipkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Meskipun bersedia mengembalikan Rp160 juta, tetapi terdakwa bersikukuh menyebut bahwa hanya menerima Rp130 juta. (bhq)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.