Minggu, September 13, 2026

Hasto Kristiyanto Membantah Keras Tuduhan KPK, Sebut Tak Terlibat Suap

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasto membantah seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan menyebut tuntutan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya tidak adil serta sarat muatan politik.

Tindakan sebagai Sekjen Partai, Bukan Inisiator Suap
Hasto menegaskan bahwa keterlibatannya dalam upaya pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR RI adalah bagian dari tugasnya sebagai Sekjen PDIP. Ia menyatakan bahwa tindakannya merupakan langkah organisatoris berdasarkan keputusan resmi partai.

“Saya bertindak sebagai Sekretaris Jenderal partai, menjalankan hasil rapat DPP secara konstitusional. Tidak ada niat atau perintah untuk menyuap siapa pun,” ujar Hasto.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa inisiatif penyuapan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dilakukan oleh Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah tanpa sepengetahuan dirinya.

“Mereka bertindak sendiri, tanpa instruksi atau arahan dari saya,” tegasnya.

Bantah Beri Dana Suap dan Perintahkan Rendam HP
Hasto juga membantah klaim jaksa yang menyebut dirinya memberikan dana talangan sebesar Rp400 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku. Ia menekankan bahwa seluruh dana yang digunakan berasal dari Harun Masiku sendiri, sebagaimana juga dinyatakan dalam putusan pengadilan tahun 2020 lalu.

Ia juga menanggapi tuduhan bahwa dirinya menyuruh staf Rumah Aspirasi bernama Nurhasan untuk meminta Harun Masiku merendam ponsel guna menghindari OTT KPK pada Januari 2020. Menurut Hasto, saat kejadian tersebut ia tengah berada di Menara Kompas dan tidak memiliki komunikasi dengan Nurhasan.

“Saya bahkan tidak memiliki nomor kontak Nurhasan, apalagi memerintahkannya menyampaikan pesan seperti itu,” ucapnya.

Tuding Ada Politisasi Hukum
Dalam pembelaannya, Hasto menyebut proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk “penjajahan model baru” melalui alat hukum yang dikendalikan oleh kepentingan kekuasaan. Ia menilai bahwa hukum telah dijadikan alat politik dan menyebut kasus yang dihadapinya hanya pengulangan dari perkara yang telah inkrah pada 2020.

“Bagaimana mungkin tindakan obstruction of justice yang tak terbukti, justru diberi beban pidana lebih besar dari delik utama penyuapan,” ujarnya.

Tuntutan dan Latar Belakang Kasus
Jaksa sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa terlibat dalam menyuap Wahyu Setiawan dan menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku, buronan sejak 2020.

Dalam perkara ini, sejumlah nama lain turut disebut:

  • Saeful Bahri: Telah divonis bersalah.
  • Donny Tri Istiqomah: Sudah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Agustiani Tio Fridelina: Telah selesai menjalani hukuman.
  • Harun Masiku: Masih buron.

Upaya mendorong Harun Masiku menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas melalui jalur PAW akhirnya gagal. KPU memilih melantik Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.

Hasto mengakhiri pleidoinya dengan memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baiknya. Ia berharap keadilan tetap menjadi panglima dan proses hukum berjalan tanpa intervensi politik.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.