MELIHAT INDONESIA – Halo gaess, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan komponen wajib yang harus dimiliki semua pengendara yang ada di jalan, roda dua maupun roda empat.
Namun, apa tujuan dari pembuatan SIM itu sendiri?
Tak sedikit yang berpikiran, tujuan punya SIM agar pengendara tidak ditilang saat ada razia polisi atau lainnya.
Padahal dengan memiliki SIM, seorang pengendara juga membuktikan bahwa dirinya memiliki skill berkendara yang baik.
Mampu menaati aturan lalu lintas dan memiliki etika berkendara di jalan.
Karena itu, SIM pun bermacam-macam, sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan pengendara.
Sekarang, SIM C juga dibagi beberapa golongan, tergantung dari besar-kecilnya kapasitas mesin kendaraan bermotor yang ditunggangi.
Berikut Melihat Indonesia sajikan tiga kategori SIM C. Yuk, simak ya gaess. (*)