Sabtu, Mei 2, 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Judi Online Beromzet Rp15 Miliar per Bulan

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri melimpahkan kasus perjudian online beromzet Rp15 miliar per bulan.

Tersangka dan barang bukti perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (27/6/2024).

Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap judi online dalam situs 1XBET.

Situs 1XBET merupakan situs perjudian online bola Liga Italia.

Perjudian ini secara keseluruhan dioperasikan dari Kamboja, baik berkenaan dengan pengendalian maupun pengoperasian servernya.

Namun, pemasaran praktik perjudian ini bisa diakses di mana pun, termasuk dipasarkan di wilayah Indonesia.

Bambang menerangkan, dari hasil pemeriksaan dan analisanya, omzet judi ini cukup fantastis.

“Omzetnya setelah kami lakukan analisa sekitar Rp15 miliar,” tegasnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik telah menangkap 9 tersangka, tiga di antaranya ditangkap di Kota Semarang.

Barang bukti yang diamankan berupa 77 rekening, satu token, 33 telepon genggam, 3 laptop, dan uang sekitar Rp700 juta. (bhq)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.