Sabtu, September 5, 2026

Komnas HAM: Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang Merupakan Pembunuhan di Luar Proses Hukum

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Komnas HAM menyebut tindakan anggota polisi Aipda Robig Zaenudin (RZ) menembak siswa SMK di Kota Semarang termasuk pembunuhan di luar proses hukum.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, penembakan tersebut mengakibatkan siswa bernama Gamma meninggal dunia.

“Tindakan RZ (pelaku) adalah pembunuhan di luar proses hukum,” ujar Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan resmi yang dirilis Kamis (5/12/2024).

Tindakan penembakan RZ dinilai memenuhi kualifikasi unsur-unsur extra judicial killing. Sebab, penembakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa siswa SMK bernama Gama dan melukai dua siswa lain.

Sisi lain, penembakan dilakukan aparat negara, bahwa RZ merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang dan aparat penegak hukum (kepolisian).

Parahnya, RZ melepaskan tembakan tidak dalam pembelaan diri, tidak sedang menjalankan tugas, dan tidak dalam posisi terancam karena korban hanya lewat menggunakam sepeda motor.

Tidak dalam menjalankan perintah undang-undang, Sdr. RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut.

“Tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” imbuh Uli. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.