MELIHAT INDONESIA – Dilarang merokok sambil mengemudi atau mengendarai kendaraan bermotor.
Aturan larangan mengemudi sambil merokok diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
Ketentuan ini mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok.
Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.
Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.
Selain itu, aturan ini diterapkan demi keselamatan lalu lintas dan kenyamanan berkendara di jalan.
Sebab, pengendara yang merokok di jalan dapat memicu terjadinya kecelakaan. Selain itu, merokok saat berkendara dapat mengganggu pengemudi lainnya.
Karena bekas puntung atau abu rokok dapat mengenai pengendara lain di belakangnya.
Pengendara yang ketahuan merokok saat berkendara, dapat ditilang baik oleh petugas maupun oleh pantauan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (din)