Senin, Oktober 14, 2024
Beranda » Berita » Nasional » Pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto Diperiksa Lebih Lanjut, Polda Naikkan Status ke Penyelidikan

Pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto Diperiksa Lebih Lanjut, Polda Naikkan Status ke Penyelidikan

Melihat Indonesia

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, terkait dugaan pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Kasus ini kini telah resmi naik ke tahap penyelidikan setelah laporan masyarakat diterima sejak Maret 2024.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap adanya potensi tindak pidana terkait pertemuan kedua tokoh tersebut. Eko Darmanto sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp23,5 miliar, dan divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya.

“Laporan dari masyarakat terkait pertemuan ini sudah diproses, dan tahap penyelidikan telah dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan pada 5 April 2024, yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (27/9/2024).

Hingga saat ini, Polda telah meminta klarifikasi dari tujuh belas orang terkait kasus tersebut. Pertemuan yang diduga terjadi antara Alex Marwata dan Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023 menjadi fokus utama penyelidikan. Pihak berwenang sedang mencari bukti lebih lanjut untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang bisa membawa kasus ini ke tahap penyidikan.

Proses penyelidikan ini dilakukan secara intensif oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut Ade, langkah ini penting untuk memastikan integritas proses hukum dan kejelasan mengenai dugaan tindak pidana yang melibatkan tokoh-tokoh penting di KPK dan instansi pemerintah.

Kasus ini terus berkembang, dan publik menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut terkait peran Alex Marwata dalam dugaan hubungan dengan Eko Darmanto yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi. (**)

Recent PostView All

1 comment

sitemap.xml Senin, 30 September 2024, 17:38 - 17:38

Post writing is aso a excitement, if you bee familiar wit aftter that you can wriute oor elswe itt iss complicated to write.

Reply

Leave a Comment

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.

Diterbitkan oleh PT. Gaspol Media Indonesia

Direktur: Rizky Kurniadi 

Pemimpin Redaksi : Roziki

Redaksi: Fathurrahman, Mayda, Zashinta, Pangesti, Kiki, Nico 

Grafis: Immanullah, Wahyu 

Keuangan dan admin: Meyta, Yusrilia

Pemasaran dan Iklan: Nadiva, Krismonika

Kantor Pusat: Kagokan RT.01/RW.04, Gatak, Sukoharjo

Biro Jateng:  Jl Stonen Kavling 7A Kota Semarang

Telp: 0811313945

Email redaksi: redaksi@melihatindonesia.id 

Email iklan: iklan@melihatindonesia.id 

Copyright @ 2024 Melihat Indonesia. All Rights Reserved