Sabtu, Mei 2, 2026

PN Semarang Sidangkan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Notaris Yustiana

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang akhirnya menjadwalkan sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan tersangka Yustiana Servanda.

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus pidana itu teregister dalam nomor 8/Pid.B/2025/PN Smg. “Klasifikasi perkara: pemalsuan surat,” tulis keterangan PN sebagaimana dikutip Sabtu (11/1/2025).

Sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis (16/1/2025).

Yustiana diduga memalsukan akta relas rapat pemegang saham PT Mutiara Arteri Property, perusahaan pengembang ratusan unit perumahan di dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).

Ia memalsukan keadaan rapat dengan mencatut nama Michael Setiawan yang sebenarnya tak mengikuti rapat tersebut.

Sebelum sampai tahap ini, notaris Yustiana sudah dua kali meminta penyidikan perkaranya dihentikan melalui jalur praperadilan di PN Semarang.

Meskipun begitu, putusan PN Semarang konsisten menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan Yustiana.

Hakim menilai penyidikan kasus itu telah mendasarkan pada prosedur dan ketentuan hukum yang sah.

Namun, ternyata justru penyidik Polda Jateng yang menghentikan penyidikan kasus pemalsuan surat notaris Yustiana.

Pihak korban tidak terima atas sikap penyidik. Mereka pun menggugat Polda Jateng yang dinilai serampangan menghentikan penyidikan.

Pengadilan sependapat dengan korban. Hakim menilai penghentian penyidikan tidak sah. Hakim memerintahkan Polda Jateng membuka kembali penyidikan tersangka Yustiana hingga kini berlanjut ke meja hijau. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.